Latest Post

Surat Utang Negara: Apa yang Perlu Anda Ketahui Hal Ini Sangat Menentukan Harga Asuransi Mobil

Calon Presiden 2024 Anies Baswedan terus menunjukkan eksistensi dalam membangun bangsa ini. Cerminannya bisa kita lihat dari kondisi Jakarta sekarang, bukan hanya infrastruktur yang menjadi semakin ramah masyarakat tetapi secara sosiologis juga berkembang.

Kebijakan Anies Baswedan ketika kemaren menjadi Gubernur Jakarta yang paling menarik adalah Beliau membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan bagi warga Jakarta. Hadirnya kebijakan ini bukan tanpa latar belakang, Anies berpendapat bahwa rumah tinggal adalah kebutuhan dasar bagi semua orang di semua kalangan. Tidak peduli mereka kaya atau miskin semuanya butuh papan sebagai tempat tinggal.

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Digratiskan Anies

Pajak Bumi dan Bangungan adalah sebuah pungutan wajib jika kamu memiliki tanah atau bangunan, dikarenakan adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang didapat dari tanah dan bangunan tersebut. Di Indonesia membayar PBB adalah sebuah kewajiban dan barangsiapa tidak melunasinya aka nada denda yang dikenankan.

Peraturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan atau PMK yang berbicara soal Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB nomor 78 tahun 2016. Sehingga jika kamu mempunyai suatu hak atas luasan bumi tertentu maka kamu wajib membayarkannya.

Sayangnya kewajiban ini pada beberapa warga cukup memberatkan, dan bukan hanya di Jakarta tetapi disetiap daerah pasti ada saja yang kesulitan untuk menunaikan kewajiban bayar pajak PBB.

Nah Anies Baswedan pada saat menjabat sebagai Gubernur Jakarta tidak ingin warganya merasa keberatan atau malah hampir terusir dari rumahnya karena tidak bisa membayar pajak. Solusi yang ia tawarkan sangat manusiawi dan patut dijadikan contoh pimpinan seperti apa yang harus dipunya Indonesia nantinya.

Menurut Anies untuk penarikan PBB atas bumi dan bangunan harus ada ketentuan khusus yang mengaturnya mengingat ini merupakan kebutuhan dasar manusia selama hidup. Dan hebatnya kebijakan keringanan PBB ini merupakan yang pertama kali ada di daerah Indonesia. Anies menetapkan 60 meter pertama lahan dan 36 meter pertama bangunan akan digratiskan. Ukuran ini merujuk ke ketentuan dari kementerian PUPR terkait rumah sehat sederhana.

Anies berasumsi rumah dengan lahan dan bangunan tersebut sudah bisa menjadi hunian sehat bagi empat orang anggota keluarga. Kepedulian seperti inilah bentuk dari cerminan pemimpin masa depan yang dibutuhkan Indonesia. Mereka yang bisa merealisasikan kemanusian yang adil dan beradap pada setiap langkah kepemimpinannya.

Bagaimana Jika Anies Baswedan Sebagai Presiden Nanti Menerapkan Kebijakan Ini Secara Nasional?

Sebenarnya kebijakan keringanan pajak dengan ketentuan tertentu ini sudah menjadi bahasan sejak 2020, tetapi memang baru bisa direalisasikan tahun 2022. Dan pada saat itu Anies mengatakan “Setiap orang di Jakarta punya hak tinggal di rumahnya tanpa takut terusir karena sulit membayar pajak.”

Bisa dibayangkan jika Anies Baswedan nanti tahun 2024 terpilih menjadi Presiden, dengan mata yang penuh pengayoman dan kepedulian meresmikan kebijakan ini bisa berlaku di seluruh Indonesia. Tentu saja akan ada banyak keluarga yang berbahagia dan merasa terselamatkan jika hal tesebut berhasil diterapkan secara nasional. Meskipun terbatas pada rumah tinggal dan tidak berlaku pada tempat usaha.

Kebijakan Anies Baswedan memang selalu pro rakyat, ia betul betul memikirkan nasib masyarakat yang ada di bawah pengayomannya. Jika bukan seperti Anies Baswedan yang kamu harapkan memimpin Indonesia lalu seperti apalagi pemimpin yang menjadi impianmu kawan? Ia berhasil membuktikan dengan keberhasilannya membangun Jakarta baik dari segi infrastruktur maupun warganya. Menjadikan kualitas hidup warganya meningkat dan merasa aman adalah top prioritas Anies Baswedan dalam menjalakan kepemimpinannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *