Latest Post

Penyakit Kritis Tak Pandang Usia, Ini Pentingnya Asuransi untuk Milenial PEFC: Sertifikasi Kehutanan Berkelanjutan

Pada jual beli dalam agama Islam dikenal adanya istilah khiyar. Khiyar merupakan hak untuk meneruskan atau membatalkan perjanjian jual beli. Hak khiyar ini dimiliki oleh pihak yang bertansaksi, baik penjual atau pembeli.

Hak khiyar memungkinkan pihak yang terlibat dalam transaksi bisa membatalkan atau meneruskan kesepakatan jual beli dengan perjanjian tertentu. Untuk informasi lebih lengkap seputar khiyar, simak penjelasan berikut ini !

1. Pengertian Khiyar

Seperti dikutip dari laman Eprints UIN Walisongo, adanya khiyar dalam transaksi jual beli adalah sebagai bentuk jaminan kebebasan berpikir bagi pembeli maupun penjual yang membutuhkan khiyar.

Meski demikian, bukan berarti salah satu pihak dapat menentukan sendiri khiyarnya. Khiyar akan menjadi sah jika kedua pihak yang bertransaksi berikrar, atau salah satu pihak berirkar kemudian pihak lain atau keduanya menerima, atau kedua belah pihak sama – sama menghendaki.

2. Hukum Khiyar

Sebagaimana dikutip dari buku berjudul Fikih Kelas IX (Kemenag 2020), disebutkan bahwa hukum khiyar adalah mubah bagi penjual dan pembeli.

Khiyar bermanfaat bagi pembeli maupun penjual, mereka bisa memikirkan terlebih dahulu baik buruknya transaksi sehingga kedua belah pihak nantinya tidak akan mengalami penyesalan di kemudian hari jika terdapat masalah pada transaksi. Inilah yang menjadi hikmah khiyar yang membuat bisa terwujudnya sisi ridha diantara pihak – pihak yang bertransaksi.

Namun, khiyar tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana untuk menipu atau berdusta. Karena jika disalahgunakan, maka hukumnya menjadi haram.

Khiyar memiliki dasar hukum sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :

“Engkau berhak khiyar dalam tiap – tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambilah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemiliknya.” (HR. Ibnu Majah).

3. Macam – Macam Khiyar

Terdapat macam macam khiyar yang perlu diketahui, yaitu :

  • Khiyar Majlis

Khiyar majlis merupakan bentuk khiyar yang berlangsung dengan syarat penjual dan pembeli masih ada di tempat berlangsungnya transaksi jual beli. Hak khiyar majlis berakhir saat kedua pihak (penjual dan pembeli) berpisah dan transaksi jual beli tidak bisa dibatalkan.

Nabi Muhammad SAW bersabda :

“Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah.”(HR. Al-Bukhari).

  • Khiyar Syarat

Khiyar syarat merupakan bentuk khiyar yang dimiliki penjual, pembeli, atau kedua pihak untuk tetap melanjutkan transaksi jual beli selama masa tenggang yang disepakati bersama.

Jenis khiyar ini berlaku tiga hari dan jika sudah melewati masa tersebut maka transaksi tidak bisa dibatalkan. Kemudian, hak tersebut tidak dapat diwariskan dan harus melakukan masa tenggang secara cermat.

  • Khiyar Aibi

Khiyar aibi merupakan bentuk khiyar yang dimiliki oleh pembeli. Dengan hak tersebut, pihak pembeli bisa memilih untuk membatalkan atau meneruskan transaksi jual beli jika ditemukan kecacatan pada barang yang ingin dibeli. Adanya cacat tentu dapat mengurangi nilai atau manfaat dari barang tersebut. Contohnya, ditemukan kecacatan pada hal yang penting, cacat yang sulit dihilangkan, dan cacat tersebut sudah ada sejak di tangan penjual.

  • Khiyar Ru’yah

Khiyar ru’yah merupakan bentuk khiyar yang dimiliki pembeli untuk membatalkan atau meneruskan transaksi yang disebabkan oleh objek transaksi jual beli belum terlihat saat melakukan akad.

Pada jenis khiyar ini, pembeli belum bisa melihat dan meneliti barang yang ingin dibelinya. Nabi Muhammad SAW bersabda :

“Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya.” (H.R. At-Tirmizi).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *