Jam bursa saham merupakan waktu yang diberikan oleh lembaga – lembaga penyedia sarana jual-beli saham baik bagi para investor maupun para trader untuk memasukkan penawaran jual dan atau memasukkan permintaan beli saham.
Baik menjadi seorang investor maupun trader tentu membutuhkan ilmu dan pengalaman dalam dunia saham. Ada sejumlah informasi mendasar yang penting diketahui investor dan trader sebelum melakukan transaksi saham, seperti salah satunya jam perdagangan bursa saham.
Transaksi jual-beli saham yang dilakukan diluar jam bursa saham yang sudah ditetapkan tidak akan berhasil dan tidak sah. Sebab, transaksi jual-beli saham yang dilakukan perlu mendapat pengawasan dari beberapa lembaga pengawas, sehingga investor maupun trader harus melakukan transaksi bursa saham sesuai waktu yang sudah ditetapkan.
Sebagaimana dilansir dari situs IDX, pada Jumat (28/1), disebutkan bahwa Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai, dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan dengan berpedoman pada waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Inilah jam bursa saham Indonesia per 2022 :
1. Jam Perdagangan Pasar Reguler
Jam perdagangan pasar reguler dilakukan dalam lima hari kerja Senin hingga Jumat yang terbagi menjadi dua sesi, yaitu :
- Sesi I : mulai pukul 09:00:00 hingga 11:30:00
- Sesi II : mulai pukul 13:30:00 hingga 14:49:59
2. Jam Perdagangan Pasar Tunai
Jam perdagangan pasar tunai juga dilakukan dalam lima hari kerja mulai Senin hingga Jumat dan hanya berlangsung satu sesi saja yaitu dibuka pukul 09:00:00 dan ditutup pukul 11:30:00.
3. Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
Pasar negosiasi juga melakukan jam perdagangan mulai Senin hingga Jumat atau dalam lima hari kerja yang terbagi menjadi dua sesi, yaitu :
- Sesi I : mulai pukul 09:00:00 hingga 11:30:00
- Sesi II : mulai pukul 13:30:00 hingga 15:30:00
4. Jam Perdagangan Derivatif – Kontrak Berjangka
Jam perdagangan derivatif kontrak berjangka berlangsung dalam lima hari kerja mulai Senin hingga Jumat yang terbagi menjadi dua sesi, yaitu :
- Sesi I : mulai pukul 08:45:00 hingga 11:30:00 Waktu JATS
- Sesi II : mulai pukul 13:30:00 hingga 15:15:00 Waktu JATS
5. Jam Perdagangan Derivatif – Kontrak Opsi
Jam perdagangan derivatif kontrak opsi juga berlangsung lima hari kerja dari Senin hingga Jumat dan terbagi menjadi dua sesi, yaitu :
- Sesi I : dibuka pukul 09:30:00, ditutup pukul 11:30:00 Waktu Jakarta Option Trading System (JOTS)
- Sesi II : dibuka pukul 13:30:00, ditutup pukul 15:00:00 Waktu Jakarta Option Trading System (JOTS)
6. Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang Dan Sukuk Melalui Fixed Income Trading System (FITS)
Efek bersifat utang dan sukuk melalui FITS ini melakukan jam perdagangan selama lima hari kerja dari Senin sampai Jumat yang terbagi menjadi dua sesi diantaranya :
- Sesi I : mulai pukul 09:00:00 hingga 11:30:00 Waktu FITS
- Sesi II : mulai pukul 13:30:00 hingga 15:00:00 Waktu FITS
7. Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang Dan Sukuk Melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)
Efek bersifat utang dan sukuk melalui SPPA ini melakukan jam perdagangan selama lima hari kerja dari Senin sampai Jumat, namun hanya berlangsung satu sesi saja yaitu mulai pukul 09:00:00 hingga 15:00:00 Waktu SPPA.
8. Pelaporan Transaksi Efek Melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
Adapun jam pelaporan transaksi efek melalui sistem PLTE dilakukan mulai Senin hingga Jumat atau dalam lima hari kerja dan hanya berlangsung satu sesi saja yaitu mulai pukul 09:30:00 hingga 15:30:00 Waktu Sistem PLTE.